Fajarnews.co, Samarinda – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyita uang tunai sebesar Rp2.510.147.000 sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat kasus yang terjadi pada periode 2017–2020.
Penyitaan dilakukan terhadap tersangka SR, yang merupakan Direktur Utama PT. RPB. Selain itu, kasus ini juga melibatkan lima perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Perusda BKS. Kejati Kaltim berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset lain yang diduga terkait.
Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara yang dilakukan Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017–2019. Kerja sama tersebut tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti tidak adanya persetujuan dari Badan Pengawas dan Gubernur sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM). Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp21.202.001.888.
Penyidik Kejati Kaltim terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak lain yang terlibat. Langkah penyitaan ini diharapkan menjadi awal dari proses pemulihan kerugian keuangan negara dan penegakan hukum terhadap pelaku.
Kejati Kaltim juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan. “Kami berharap masyarakat turut mengawasi proses hukum ini agar kasus ini dapat dituntaskan dengan transparan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto
Sumber : https://kaltim.antaranews.com/berita/232921/kejati-kaltim-sita-barang-bukti-korupsi-pertambangan-rp25-miliar
Penulis : Arnelya NL