Fajarnews.co, PT BPR Pollux menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen jaminan fidusia. Manajemen bank menilai proses hukum tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas kegiatan perbankan.
Dalam perkara tersebut, PN Semarang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada David Tihang Prakarsa Srikuning alias David Tjahjadi Gunawan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa menggunakan identitas berbeda ketika mengajukan fasilitas kredit. Selain itu, dokumen BPKB yang digunakan sebagai jaminan kredit dinyatakan tidak sah.
Manajemen BPR Pollux menyambut putusan tersebut dan menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap kegiatan operasional, termasuk penyaluran kredit.
“BPR Pollux senantiasa memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudent banking) dalam menjalankan kegiatan operasional dan penyaluran kredit. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam melindungi aset perusahaan dan dana nasabah dari tindakan kejahatan finansial,” ujar perwakilan Manajemen BPR Pollux dalam keterangannya, Minggu (9/8).
Menurut manajemen, penerapan prinsip kehati-hatian diperlukan untuk memastikan proses pemberian kredit berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dokumen maupun identitas.
BPR Pollux juga mengimbau masyarakat dan seluruh pihak yang mengajukan fasilitas kredit agar menjalankan proses secara jujur serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
Bank meminta calon debitur menggunakan identitas dan dokumen yang sah serta mengajukan kredit dengan iktikad baik.
Manajemen menegaskan langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan nasabah sekaligus mendukung terciptanya sistem perbankan yang aman dan sesuai dengan ketentuan hukum.



