Fajarnews.co, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Pelaku berinisial MS kedapatan membawa puluhan ribu butir ekstasi serta sabu yang disembunyikan di dalam koper.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin pemindai sinar X di Terminal 3 Kedatangan Internasional.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan petugas mencurigai sebuah koper yang dibawa seorang pria berseragam kopilot.
“Saat melakukan analisis hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam kopilot,” ujar Djaka, Jumat (31/7).
Petugas kemudian membawa MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan lebih mendalam.
Hasil pemeriksaan menemukan 14 bungkus besar berisi 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram sabu di dalam tas milik pelaku.
“Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS,” kata Djaka.
Dari pemeriksaan awal, MS mengaku menerima tawaran membawa narkotika ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia. Setelah tiba di Indonesia, paket tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik dan diduga merupakan warga negara Malaysia.
Pelaku juga mengaku pernah dua kali menjadi kurir narkotika. Satu kali pengiriman dilakukan ke Sabah dan satu kali lainnya merupakan upaya penyelundupan ke Jakarta yang berhasil digagalkan petugas.
“Pelaku juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara,” jelas Djaka.
Bea Cukai selanjutnya berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus dan memburu jaringan yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara,” tutup Djaka.



