Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.R. (28) diamankan setelah diduga menyimpan sekaligus akan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 77,37 gram di Kecamatan Kota Bangun.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di kawasan Jalan Mulawarman I, Kelurahan Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kukar selama beberapa hari berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Aulia Hadi Rahman memimpin langsung rangkaian penyelidikan yang dimulai sejak 24 Juli 2026. Dari hasil pendalaman, petugas mengidentifikasi seorang pria bernama Ramadhani yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika dan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitasnya.
Pada saat operasi berlangsung, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan sedang berada di sekitar tribun lapangan sepak bola Sebangkat, Kota Bangun Ulu. Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah telepon genggam yang dibawa pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan barang yang diduga narkotika di dalam laci meja tribun lapangan. Petugas kemudian menuju lokasi yang ditunjukkan dan menemukan satu plastik berwarna hijau yang di dalamnya terdapat kantong plastik hitam putih berisi satu bungkus plastik bening yang dilakban. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut diduga berisi sabu dengan berat kotor 77,37 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik kresek, plastik klip bening, lakban bening, serta satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Safwan. Ia juga mengaku telah dua kali mengambil barang haram tersebut untuk diedarkan. Keterangan itu kini masih didalami penyidik guna mengungkap jaringan yang terlibat.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara berat.



