BEM Unikarta Apresiasi Langkah DPRD Tindaklanjuti Temuan Rapor Merah Perusahaan

redaksi

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) mengapresiasi langkah DPRD Kutai Kartanegara yang menindaklanjuti aspirasi mahasiswa terkait perusahaan-perusahaan yang memperoleh penilaian rapor merah dalam pengelolaan lingkungan.

Ketua BEM Unikarta, Zulkarnain, mengatakan pihaknya akan menunggu undangan resmi dari DPRD untuk mengikuti perkembangan tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapat penilaian buruk dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurutnya, komitmen DPRD untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan adanya keseriusan dalam merespons persoalan lingkungan yang selama ini menjadi perhatian mahasiswa.

“Kami mengapresiasi DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang menunjukkan semangat dan keseriusan untuk menindak perusahaan-perusahaan yang dianggap bermasalah atau memperoleh rapor merah,” ujarnya, Senin (08/06/2026).

Meski demikian, Zulkarnain juga menyoroti adanya perusahaan yang telah menyandang rapor merah dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa adanya tindak lanjut yang jelas. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari sejumlah pihak yang memiliki kewenangan.

Menurutnya, jika perusahaan-perusahaan tersebut terus mendapatkan rapor merah dari tahun ke tahun, maka persoalan tidak hanya berada pada perusahaan semata, tetapi juga pada lembaga-lembaga yang memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Ketika perusahaan mendapat rapor merah selama bertahun-tahun, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya perusahaan. Fungsi pengawasan dari instansi terkait juga harus dipertanyakan,” tegasnya.

Zulkarnain menyebut DPRD Kutai Kartanegara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, hingga Polres Kukar memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan. Jika pengawasan dilakukan secara maksimal, menurutnya, persoalan rapor merah seharusnya tidak terus berulang dalam waktu yang lama.

Karena itu, BEM Unikarta berharap langkah yang saat ini diambil DPRD tidak berhenti pada rapat dengar pendapat semata, tetapi berlanjut pada pengawasan langsung di lapangan serta tindakan nyata terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Related Post

Tinggalkan komentar