Fajarnews.co, Kutai Kartanegara, Kamis (23/07/2026) – Polemik pengembalian insentif yang diterima guru dan kepala sekolah swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kukar. Legislator menilai program tersebut pada awalnya merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik swasta, namun pelaksanaannya belakangan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka, mengatakan mayoritas guru dan kepala sekolah swasta yang menerima insentif menganggap bantuan tersebut merupakan hak mereka. Pasalnya, usulan pemberian insentif telah diajukan sejak tahun sebelumnya melalui mekanisme yang berlaku.
“Pada prinsipnya guru dan kepala sekolah swasta yang menerima insentif menganggap itu merupakan hak mereka. Usulan pemberian insentif tersebut juga sudah diajukan sejak tahun sebelumnya,” ujar Akbar.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah pada periode sebelumnya memiliki tujuan baik dengan memberikan bantuan kepada guru dan kepala sekolah swasta sebagai bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan. Namun, dalam pelaksanaannya program tersebut dinilai belum memiliki landasan hukum yang memadai sehingga menjadi temuan BPK.
“Niat pemerintah saat itu sebenarnya baik, yaitu memberikan bantuan kepada guru dan kepala sekolah swasta. Namun dalam pelaksanaannya ternyata dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat sehingga menjadi temuan BPK,” katanya.
Menurut Akbar, kondisi tersebut menjadi pelajaran penting agar setiap program yang menyangkut penggunaan anggaran daerah memiliki dasar regulasi yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan yang tengah bergulir. DPRD, kata dia, masih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Inspektorat sebelum mengambil sikap maupun menyampaikan kesimpulan terkait polemik tersebut.
“Dari penjelasan yang kami terima, niat baik pemerintah daerah pada periode sebelumnya ternyata tidak didukung landasan hukum yang memadai. Itulah yang kemudian harus dikaji ulang,” tutupnya.



