Fajarnews.co,Kutai Kartanegara, Selasa (14/04/2026) – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan ratusan pekerja masih belum dapat diproses secara penuh.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Suharningsih, menyebutkan hingga kini laporan tersebut belum masuk secara resmi ke dinas.
“Kalau surat resminya sudah masuk, nanti akan didisposisikan ke pimpinan, baru kemudian ditindaklanjuti oleh bidang hubungan industrial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah laporan diterima, penanganan akan dilakukan melalui mekanisme mediasi. Tahap awal berupa pemanggilan klarifikasi kepada pihak perusahaan, tanpa langsung masuk ke persidangan.
Dalam proses ini, pihak perusahaan akan dimintai kesediaannya untuk menyelesaikan kewajiban terhadap pekerja, termasuk pembayaran hak-hak yang belum dipenuhi.
“Kalau perusahaan bersedia memenuhi kewajibannya, tidak perlu sampai ke sidang. Tapi kalau tidak ada kesepakatan, baru dilanjutkan sesuai aturan,” jelasnya.
Penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.



