Fajarnews.co,Kutai Kartanegara, Selasa (14/04/2026) – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Sejumlah pekerja dilaporkan tidak menerima gaji selama berbulan-bulan hingga akhirnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon dan tunjangan hari raya (THR).
Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengungkapkan pihaknya telah menerima pengaduan dari salah satu korban yang mengalami kondisi tersebut.
“Korban tidak menerima gaji sejak September 2025 dan kemudian di-PHK pada Desember 2025,” ujarnya.
Dari laporan sementara, total korban diperkirakan mencapai sekitar 200 orang yang bekerja di satu perusahaan yang sama. Namun, hingga kini baru satu orang yang secara resmi melapor.
“Yang melapor hari ini masih satu orang, tapi jumlah korban diperkirakan cukup banyak,” jelasnya.
Untuk nilai kerugian, korban yang melapor disebut belum menerima gaji selama kurang lebih tiga bulan dengan total sekitar Rp11 juta.
Rina menyebut kondisi para korban cukup memprihatinkan. Bahkan, ada di antara mereka yang tidak memiliki penghasilan saat momen Lebaran lalu.
“Situasinya sangat berat, ada yang sampai tidak punya uang saat Lebaran,” katanya.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi respons Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar yang dinilai terbuka dalam menerima laporan.
“Alhamdulillah, respons Disnaker sangat baik dan memberikan pemahaman kepada kami terkait proses yang harus dilalui,” ucapnya.
Saat ini, TRC PPA Kaltim masih menunggu jadwal pertemuan lanjutan bersama Disnaker untuk membahas langkah penyelesaian kasus tersebut.
Rina juga mendorong para korban lain agar berani melapor, sehingga perjuangan bisa dilakukan secara kolektif dan memiliki kekuatan yang lebih besar.
“Kami berharap korban lain ikut melapor agar hak-hak mereka bisa diperjuangkan bersama,” tegasnya.
Sementara itu, identitas perusahaan yang diduga terlibat belum dapat diungkap karena masih dalam proses penanganan.



