Fajarnews.co, Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta, Don Ritto, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa pencegahan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut bertujuan memastikan proses penegakan hukum dapat berlangsung tanpa hambatan, termasuk menjaga keberadaan para tersangka selama tahapan penyidikan.
Menurut Hendarsam, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memenuhi setiap permintaan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sepanjang telah memenuhi persyaratan administratif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi, serta Febrie Adriansyah yang diduga terkait perkara korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan sejumlah kasus, termasuk perkara PT Asabri.
Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, Don Ritto telah lebih dahulu menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.



