Fajarnews.co, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim. Dalam operasi yang berlangsung di sejumlah wilayah di Sumatera Utara itu, penyidik tidak hanya mengamankan uang yang diduga terkait suap proyek, tetapi juga menemukan puluhan kilogram logam yang diduga platinum dengan nilai fantastis.
Operasi tangkap tangan dilakukan pada 2 Juli 2026 di tiga lokasi, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Selain Syah Afandin, KPK turut mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima pihak dari unsur swasta.
Dugaan Suap Proyek Pemerintah Daerah
Penyidikan KPK mengungkap perkara ini berawal dari sejumlah proyek pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat selama 2025. Seorang pihak swasta berinisial Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang juga dikenal sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, diduga memperoleh paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah.
Sebagai imbalannya, diduga terdapat permintaan komitmen fee dari kepala daerah dengan persentase tertentu dari nilai proyek yang dikerjakan. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian dana tersebut telah diserahkan secara bertahap sejak 2025.
KPK menduga total uang yang telah diterima mencapai sekitar Rp800 juta, sementara permintaan pembayaran tambahan sebesar Rp300 juta akhirnya hanya dipenuhi Rp100 juta sebelum operasi tangkap tangan dilakukan.
Penangkapan Setelah Transaksi
Sebelum OTT berlangsung, penyidik menduga pihak yang bersangkutan telah mengetahui keberadaan tim KPK di wilayah Langkat sehingga rencana penyerahan uang sempat tertunda.
Keesokan harinya, uang senilai Rp100 juta akhirnya diserahkan melalui seorang perantara di Kota Medan. Setelah transaksi berlangsung, tim KPK menghentikan kendaraan yang membawa uang tersebut saat menuju Binjai dan mengamankan barang bukti beserta pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Syah Afandin diamankan di kediaman pribadinya di Kota Medan. KPK menegaskan penangkapan dilakukan di rumah pribadi, bukan di lokasi kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sebagaimana sempat beredar di masyarakat.
Temuan Logam Diduga Platinum
Selain mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara suap, penyidik juga menemukan 55 keping logam yang diduga merupakan platinum dengan berat sekitar 55 kilogram di dalam kendaraan milik Syah Afandin.
Berdasarkan estimasi awal penyidik, nilai logam tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar. Namun, KPK masih akan melakukan pemeriksaan laboratorium dan melibatkan ahli untuk memastikan jenis, kadar, serta keaslian logam tersebut sebelum menarik kesimpulan.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai sekitar Rp1,22 miliar yang kini turut didalami keterkaitannya dengan perkara.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain, dugaan penerimaan terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah, serta potensi keterlibatan pihak lain.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat



