Sidang Putusan Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nasib Nadiem Makarim Ditentukan

redaksi

Fajarnews.co, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022, Selasa (30/6).

Dilansir dari CNN Indonesia – Sidang vonis tersebut menjadi tahapan akhir setelah seluruh proses persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan jaksa, hingga pembelaan terdakwa, telah rampung.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan pembacaan putusan dijadwalkan pada 30 Juni 2026. Jadwal itu ditetapkan setelah adanya penyesuaian waktu yang mempertimbangkan proses penyusunan putusan serta kondisi kesehatan majelis hakim.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai sekitar Rp809,5 miliar, serta Rp4,87 triliun yang dinilai sebagai harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terdakwa diminta menjalani tambahan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Menurut jaksa, seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022.

Di sisi lain, Nadiem Makarim menolak seluruh tuntutan yang diajukan penuntut umum. Dalam nota pembelaannya, ia menegaskan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook telah dijalankan sesuai ketentuan dan justru diklaim mampu menghasilkan efisiensi anggaran dalam jumlah besar.

Putusan yang akan dibacakan hari ini akan menjadi penentu apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa atau memiliki pertimbangan hukum lain dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek tersebut.

Related Post

Tinggalkan komentar