Fajarnews.co, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan penjelasan terkait jalannya sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022.
Usai membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah langsung menutup persidangan dan menyampaikan bahwa salinan putusan lengkap akan diberikan kepada para pihak setelah diunggah oleh pengadilan.
Langkah tersebut sempat diprotes tim kuasa hukum Nadiem karena majelis hakim dinilai belum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan, apakah menerima, mengajukan banding, atau memilih waktu berpikir.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, menjelaskan bahwa prosedur tersebut tidak bertentangan dengan praktik peradilan. Menurutnya, hak terdakwa untuk menentukan sikap hukum tetap terlindungi selama masih berada dalam tenggat waktu yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Firman menegaskan bahwa pernyataan menerima putusan, mengajukan banding, maupun memilih masa pikir-pikir tidak harus selalu disampaikan secara langsung pada saat sidang pembacaan putusan berlangsung.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.
Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Meski demikian, putusan majelis hakim tidak diambil secara bulat. Salah satu anggota majelis, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia berpendapat dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Menanggapi putusan tersebut, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya hukum banding sesuai mekanisme yang berlaku.



