Fajarnews.co, Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang karyawan toko perlengkapan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban berinisial AL diduga mengalami kekerasan setelah dituduh mengambil raket padel dari tempatnya bekerja.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko mengatakan laporan kasus tersebut diajukan oleh ibu korban setelah AL tidak kunjung pulang usai dijemput oleh sejumlah rekan kerjanya pada Senin (22/6).
Menurut Joko, keluarga sempat menerima komunikasi dari korban pada hari berikutnya. Namun, kondisi tersebut justru menimbulkan kekhawatiran karena korban belum kembali ke rumah hingga akhirnya pihak keluarga melapor ke polisi pada Rabu (24/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap empat orang yang merupakan rekan kerja korban. Keempatnya berinisial ASB, RRK, AH, dan DW, serta telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga aksi kekerasan tersebut dipicu oleh tuduhan bahwa korban mengambil barang milik toko. Meski demikian, polisi menegaskan dugaan pencurian itu masih dalam proses pendalaman sehingga belum dapat disimpulkan sebagai fakta.
“Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh motif maupun kronologi kejadian,” kata Joko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal mengenai perampasan kemerdekaan seseorang serta penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami dugaan pencurian yang menjadi latar belakang terjadinya aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut.



