Fajarnews.co, Kepolisian Republik Indonesia memastikan menjalin koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penegakan hukum terhadap sejumlah perkara yang mencakup dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang diselidiki antara lain berkaitan dengan pengadaan batu bara, pengelolaan dana PT Asabri, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT Cakra Bumi Sejahtera (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan sinergi dengan KPK merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum agar penanganan perkara berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan memperdalam hasil pemeriksaan sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, kepolisian belum mengumumkan nama tersangka.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi seluruh alat bukti agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif,” ujar Budi.
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa ketiga perkara tersebut ditangani melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Pendekatan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi antarsatuan penegak hukum.
Dalam rangkaian penyelidikan, tim gabungan telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta dan kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah serta emas batangan dengan total berat puluhan kilogram.
Polri menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap. Kepolisian juga memastikan perkembangan penanganan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, akan disampaikan kepada publik setelah seluruh tahapan penyidikan dinilai cukup.



