Fajarnews.co, Jakarta – Sebuah video yang beredar luas di Facebook mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikat tanah dan rumah mereka menjadi versi elektronik sebelum 2026, dengan ancaman bahwa sertifikat tanah versi kertas akan dimusnahkan dan aset tersebut akan diambil alih oleh negara. Video ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, namun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tegas membantah klaim tersebut.
Dalam klarifikasinya yang disampaikan melalui akun Instagram resmi, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikat tanah versi lama yang masih berbentuk kertas tetap sah dan tidak akan dicabut atau dimusnahkan. Hanya sertifikat yang diproses untuk alih media, seperti yang beralih ke sertifikat elektronik, yang akan mengalami perubahan. Sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam beberapa kesempatan sebelumnya menyatakan bahwa penerapan sertifikat elektronik adalah langkah digitalisasi untuk mempermudah administrasi pertanahan. “Sertifikat elektronik akan terintegrasi penuh dalam layanan publik digital, yang akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pertanahan,” ujar AHY.
Meskipun video tersebut tidak mencantumkan siapa yang mengunggahnya, penyebarannya cukup cepat melalui platform media sosial Facebook. Hal ini mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera memberikan penjelasan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang salah. Dalam video yang beredar, masyarakat diimbau untuk segera memindahkan sertifikat tanah mereka ke format elektronik, dengan ancaman bahwa tanah yang tidak segera diubah statusnya akan menjadi milik negara.
Kementerian ATR/BPN meminta seluruh jajaran di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi untuk mempercepat sosialisasi mengenai penggunaan sertifikat elektronik, agar masyarakat lebih memahami manfaat dan proses pengalihannya. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat tenang dan tidak khawatir terkait status kepemilikan tanah mereka.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4641097/cek-fakta-rumah-yang-belum-bersertifikat-elektronik-akan-menjadi-milik-negara
Penulis : Arnelya NL