PBB Versi Muktamar Bali Tempuh Jalur Hukum, Gugat SK Menteri Hukum ke PTUN

redaksi

Fajarnews.co,Jakarta – Konflik internal Partai Bulan Bintang (PBB) kembali memasuki babak baru. Kepengurusan PBB hasil Muktamar VI di Bali resmi mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (24/4).

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 150/G/2026/PTUN.JKT, menyasar SK Menteri Hukum bernomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 yang mengesahkan kepengurusan versi Musyawarah Dewan Partai (MDP).

Ketua Umum PBB hasil Muktamar Bali, Gugum Ridho Putra, menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan dan mencerminkan tindakan yang tidak adil. Ia menegaskan bahwa pengesahan kepengurusan versi MDP dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Kami menggugat karena keputusan ini mengesahkan pihak yang tidak memiliki legitimasi. Prosesnya pun kami nilai tidak sah,” ujar Gugum di kawasan PTUN Jakarta Timur.

Ia juga menyoroti minimnya transparansi sejak SK tersebut diterbitkan. Menurutnya, tidak pernah ada pengumuman resmi, dan pihaknya hanya mengetahui keberadaan SK dari klaim sepihak kubu MDP tanpa bukti dokumen yang jelas.

Dalam gugatan ini, PBB hasil Muktamar Bali berupaya membuktikan dua hal utama. Pertama, SK tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kedua, pergantian ketua umum melalui mekanisme MDP dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat seperti berhalangan tetap.

Gugum menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan berbagai bukti dan klarifikasi kepada Kementerian Hukum, termasuk dugaan bahwa rapat MDP tidak dilaksanakan secara sah. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak diindahkan hingga SK tetap diterbitkan.

Tak hanya itu, kubu Muktamar Bali juga sebelumnya telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai politik yang dinilai terlalu luas dan rawan disalahgunakan.

Melalui langkah hukum ini, PBB berharap dapat memperoleh kejelasan sekaligus mengembalikan legitimasi kepengurusan yang mereka yakini sah berdasarkan hasil Muktamar VI di Bali.

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar