Fajarnews.co,Jakarta – Perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (29/4), empat anggota TNI resmi didakwa atas keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan tersebut.
Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur militer menyebut tindakan mereka didasari motif untuk memberikan efek jera kepada korban yang dianggap kerap melontarkan kritik terhadap institusi TNI.
Jaksa militer, Letkol Chk TNI Muhammad Iswadi, mengungkapkan bahwa para terdakwa merasa tersulut emosi oleh berbagai pernyataan dan tindakan Andrie Yunus, yang dikenal sebagai Wakil Koordinator KontraS. Aktivitas korban, termasuk kritik terhadap revisi Undang-Undang TNI dan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi, disebut menjadi pemicu utama.
Menurut dakwaan, rencana penyerangan disusun sejak awal Maret 2026. Awalnya, salah satu terdakwa mengusulkan tindakan fisik berupa pemukulan. Namun, ide tersebut berkembang menjadi penyiraman cairan kimia setelah melalui diskusi internal.
Untuk melancarkan aksinya, para terdakwa menelusuri aktivitas korban, termasuk rutinitas mengikuti aksi Kamisan di kawasan Monas. Setelah sempat gagal menemukan target, mereka akhirnya melacak keberadaan Andrie di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Insiden terjadi di kawasan persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang. Dalam momen berpapasan, salah satu pelaku menyiramkan cairan berbahaya ke arah korban. Setelah kejadian, para terdakwa segera meninggalkan lokasi.
Akibat serangan itu, Andrie Yunus mengalami luka serius akibat paparan zat kimia. Ia sempat mendapat pertolongan dari warga sekitar sebelum akhirnya memperoleh penanganan medis lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal penganiayaan berat yang direncanakan dalam KUHP. Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan aparat militer serta menyasar seorang aktivis yang dikenal vokal dalam isu hak asasi manusia.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dalam waktu dekat.



