Fajarnews.co,Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp214.283.871.000 dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Kamis (26/03/2026), tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim tidak hanya menyita uang tunai dalam jumlah besar, tetapi juga sejumlah mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, hingga mata uang dari beberapa negara lainnya. 
Penyidikan kasus ini sendiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Dalam prosesnya, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur swasta maupun penyelenggara negara, dan telah dilakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut. 
Selain uang tunai dan valuta asing, penyidik juga menyita berbagai aset mewah sebagai bagian dari upaya pembuktian dan pemulihan kerugian negara. Barang yang disita meliputi puluhan tas bermerek ternama seperti Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, Gucci, hingga Hermes. Tidak hanya itu, turut diamankan pula sejumlah perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai. 
Dalam pengembangan perkara ini, aparat juga menyita beberapa kendaraan mewah, antara lain satu unit Hyundai Ioniq 6 tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570, serta Hyundai Creta Prime, lengkap dengan dokumen kendaraan. 
Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna kepentingan pembuktian perkara sekaligus sebagai langkah penyelamatan keuangan negara.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.



