Putusan Bebas Misran Toni Dinilai Bongkar Lemahnya Pembuktian Kasus Penyerangan Muara Kate

redaksi

Fajarnews.co, SAMARINDA – Putusan bebas terhadap pejuang lingkungan asal Muara Kate, Kabupaten Paser, Misran Toni, dinilai menjadi bukti lemahnya konstruksi pembuktian dalam perkara penyerangan yang terjadi di Posko Muara Kate pada November 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat dalam kegiatan diseminasi hasil putusan perkara Misran Toni di Samarinda, Jumat (19/6/2026). Dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 16 April 2026 memutuskan bahwa Misran Toni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Hakim membebaskan Misran dari seluruh dakwaan sekaligus memulihkan hak-haknya.

Misran Toni merupakan tokoh masyarakat adat Dayak Deah sekaligus pejuang lingkungan dari Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser. Kasus yang menjeratnya berangkat dari konflik berkepanjangan terkait aktivitas angkutan batubara yang melintasi jalan umum dan mendapat penolakan dari warga setempat.

Menurut Tim Advokasi Keselamatan Rakyat, perjuangan warga menolak hauling batubara melalui jalan negara telah berlangsung selama bertahun-tahun. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu keselamatan masyarakat dan memicu berbagai kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa.

Situasi memanas setelah terjadi penyerangan di Posko Muara Kate pada 15 November 2024 yang menyebabkan Rusel Totin meninggal dunia dan Anson mengalami luka berat. Namun dalam proses hukum berikutnya, Misran Toni justru ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan berat.

Selama persidangan, jaksa menghadirkan 13 saksi, tiga ahli, surat-surat serta 20 barang bukti. Namun majelis hakim menilai alat bukti yang diajukan tidak mampu membuktikan keterlibatan Misran Toni dalam peristiwa tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menemukan adanya pertentangan keterangan antar saksi. Salah satunya terkait kesaksian yang menyebut korban sempat menyebut nama tertentu sebelum meninggal dunia. Setelah dikaitkan dengan alat bukti lain, majelis hakim menilai keterangan tersebut berdiri sendiri dan tidak memiliki kesesuaian dengan bukti lain yang diajukan di persidangan.

Hakim juga menyoroti keterangan saksi yang mengaku melihat pelaku penyerangan. Dalam persidangan terungkap bahwa salah satu korban justru meminta Misran Toni dipanggil untuk memberikan pertolongan sesaat setelah kejadian. Selain itu, korban masih berinteraksi secara normal dengan Misran selama berbulan-bulan setelah insiden tanpa pernah menyebutnya sebagai pelaku kepada keluarga maupun orang terdekat.

Majelis hakim turut mempertanyakan tidak dihadirkannya senjata tajam yang disebut digunakan dalam penyerangan. Barang bukti penting tersebut tidak pernah diperlihatkan selama persidangan. Sementara hasil pemeriksaan laboratorium forensik juga tidak dapat memastikan keterkaitan bercak darah yang ditemukan pada barang bukti dengan korban karena profil DNA tidak berhasil diperoleh.

“Berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Misran Toni merupakan pelaku penyerangan yang menyebabkan kematian Rusel Totin maupun luka berat terhadap Anson,” demikian salah satu kesimpulan yang disampaikan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat dalam rilisnya.

Tim Advokasi Keselamatan Rakyat menilai putusan tersebut memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap Misran Toni. Mereka juga mengkritik langkah aparat penegak hukum yang masih menempuh upaya kasasi setelah pengadilan menyatakan dakwaan tidak terbukti.

Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum melanjutkan pengungkapan kasus penyerangan di Muara Kate secara profesional, independen, dan menyeluruh hingga pelaku sebenarnya ditemukan. Mereka juga meminta negara memberikan perlindungan lebih kuat kepada para pembela lingkungan hidup dan masyarakat yang memperjuangkan keselamatan ruang hidupnya.

“Bagi kami, keadilan tidak berhenti pada putusan bebas Misran Toni. Keadilan baru benar-benar terwujud ketika pelaku yang sebenarnya terungkap dan korban memperoleh keadilan,” tegas Tim Advokasi Keselamatan Rakyat.

Tim advokasi yang terlibat dalam pendampingan kasus ini terdiri dari AMAN Kaltim, JATAM Kaltim, LBH Samarinda, LKBH Unmul, Nugal Institut, PBH PERADI Balikpapan, dan Pokja 30.

Related Post

Tinggalkan komentar