Menkeu Tanggapi Gugatan UU APBN 2026 soal Anggaran Pendidikan dan Program MBG

redaksi

Fajarnews.co,Jakarta – CNN Indonesia Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pengalihan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Purbaya menegaskan pemerintah akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan pengadilan. Ia menyebut setiap gugatan memiliki kemungkinan dikabulkan maupun ditolak, tergantung pada kekuatan argumentasi hukum yang diajukan pemohon.

Meski demikian, ia menilai secara substansi gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. “Kita lihat saja nanti di persidangan. Semua akan diuji di sana,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2).

Gugatan Guru Honorer

Permohonan uji materi diajukan oleh seorang guru honorer, Reza Sudrajat, terhadap Pasal 22 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar 12 Februari 2026, pemohon menilai kebijakan memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyalahi amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Konstitusi mengatur bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBN.

Menurut Reza, jika belanja untuk MBG tidak dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan, maka porsi pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari total belanja negara. Angka tersebut dinilai berada di bawah batas minimal yang ditetapkan konstitusi.

Soroti Kesejahteraan Guru

Pemohon juga berargumen bahwa kebijakan tersebut berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik serta pemenuhan sarana dan prasarana sekolah. Ia menyebut ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan, termasuk peluang pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), menjadi semakin terbatas.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperjelas hubungan antara statusnya sebagai guru honorer dengan kerugian konstitusional yang diklaim. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya.

Menunggu Putusan MK

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prioritas belanja negara di sektor pendidikan dan program sosial pemerintah. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menentukan apakah ketentuan dalam UU APBN 2026 tersebut sejalan dengan amanat konstitusi atau perlu dilakukan penyesuaian.

Related Post

Tinggalkan komentar