Fajarnews.co, Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran internal. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merombak posisi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejagung.
Kebijakan rotasi dan mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 April 2026. Informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Salah satu perubahan penting dalam keputusan tersebut adalah pergeseran posisi Harli Siregar. Ia yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini ditugaskan sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung.
Sebagai penggantinya, posisi Kajati Sumatera Utara akan diisi oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Langkah rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus peningkatan kinerja di tubuh Kejaksaan, khususnya pada level pimpinan di daerah.



