Fajarnews.co, Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) meluruskan isu yang beredar terkait izin lintas udara pesawat Amerika Serikat di wilayah Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam kesepakatan kerja sama pertahanan terbaru antara kedua negara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa poin mengenai izin terbang atau overflight clearance tidak tercantum dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
“Tidak ada klausul itu dalam MDCP,” ujarnya.
MDCP sendiri merupakan kerangka kerja sama pertahanan yang baru saja disepakati antara Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Pete Hegseth, dalam pertemuan di Pentagon, Washington D.C.
Meski demikian, Rico mengakui bahwa usulan terkait aktivitas pesawat Amerika di ruang udara Indonesia memang ada dan saat ini masih dalam tahap pertimbangan pemerintah.
Ia menekankan, setiap keputusan nantinya akan mengacu pada prinsip utama: menjaga kedaulatan negara, melindungi kepentingan nasional, serta mematuhi hukum nasional maupun internasional.
“Kerja sama apa pun harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengganggu prinsip kedaulatan serta kebijakan luar negeri bebas aktif,” tegasnya.
Lebih jauh, Kemhan memastikan bahwa keamanan masyarakat dan keutuhan wilayah tetap menjadi prioritas dalam setiap langkah diplomasi pertahanan.
Adapun dalam MDCP, kedua negara telah menyepakati sejumlah bidang kerja sama strategis, mulai dari pengembangan teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, hingga penguatan hubungan antarpersonel militer.
Kesepakatan ini dinilai sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap berada dalam koridor kepentingan Indonesia.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan beredarnya dokumen yang menyebutkan adanya akses luas bagi pesawat Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara Indonesia, termasuk untuk operasi darurat dan latihan bersama.
Namun, Kemhan kini menegaskan bahwa isu tersebut tidak otomatis menjadi bagian dari perjanjian resmi dan masih dalam tahap kajian mendalam.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap tidak ada kesalahpahaman terkait arah kerja sama pertahanan Indonesia dengan negara mitra, khususnya dalam menjaga kedaulatan ruang udara nasional.



