Jokowi Tegaskan Proses Hukum Roy Suryo Cs Tetap Berjalan, Maaf Tak Hentikan Perkara

redaksi

Fajarnews.co,Surakarta CNN Indonesia – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan proses hukum terhadap sejumlah tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu tetap berlanjut. Pernyataan itu disampaikan Jokowi merespons polemik soal peluang penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Ditemui di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2), Jokowi menekankan bahwa jalur hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya harus dihormati. Ia menyebut dirinya kembali menjalani pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

“Proses hukum tetap berjalan. Kemarin ada pemeriksaan tambahan,” ujar Jokowi.

Meski membuka ruang untuk saling memaafkan secara pribadi, Jokowi menegaskan persoalan hukum tetap menjadi ranah aparat penegak hukum. “Maaf-memaafkan itu urusan pribadi, tapi proses hukum berbeda,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, penyidikan terhadap Eggi dan Damai telah dihentikan setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara ketiganya sempat dilimpahkan ke jaksa pada 13 Januari 2026, namun dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyatakan telah memeriksa sekitar 130 saksi dan 22 ahli serta menganalisis ratusan barang bukti. Polisi juga kembali memanggil sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, termasuk Jokowi sebagai pelapor yang diperiksa di Mapolresta Surakarta.

Kasus ini terus bergulir di tengah perhatian publik, terutama terkait batas antara kebebasan berpendapat dan konsekuensi hukum atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan.

Related Post

Tinggalkan komentar