Fajanews.co,Jakarta, CNN Indonesia — Markas Besar Polri melalui Bareskrim menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya kini dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan pencegahan tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kamis (5/2/2026).
“Penyidik telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2).
Tiga tersangka itu masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama PT DSI, ARL selaku Komisaris, serta MY yang merupakan mantan Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.
Menurut Ade Safri, ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana berupa penggelapan, penipuan, penyusunan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang atas dana investasi masyarakat yang dikelola PT DSI.
Modus yang digunakan antara lain dengan menciptakan proyek fiktif menggunakan data borrower yang sudah ada, seolah-olah terdapat proyek pendanaan baru. Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2018 hingga 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Bareskrim juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada ketiga tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada awal pekan depan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik terus menelusuri aliran dana hasil kejahatan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dilakukan untuk melacak aset yang diduga disembunyikan serta mengamankannya demi pemulihan kerugian para korban.
“Upaya follow the money terus kami optimalkan,” ujar Ade Safri.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli teknologi informasi, serta ahli keuangan syariah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan entitas afiliasinya serta menyita dana sekitar Rp4 miliar. Penyidik juga menyita sejumlah aset kendaraan yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara kejahatan keuangan terbesar yang ditangani Bareskrim, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun dan jumlah korban sekitar 15 ribu orang di berbagai daerah.
Hingga kini, penyidik telah menerima lima laporan polisi dari para korban, termasuk laporan terbaru yang mewakili 146 investor. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT DSI maupun para tersangka belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status hukum tersebut.



