Sindikat Bobol Rekening Rp 204 Miliar Terkait Penculikan Kacab Bank

redaksi

Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobol rekening dormant pada bank BUMN. Foto/detik.com/Rifkianto Nugroho

Fajarnews.co, Jakarta – Sindikat pembobolan rekening dormant bernilai fantastis berhasil diungkap Polri. Pengungkapan kasus ini juga membuka benang merah dengan penculikan serta pembunuhan kepala cabang bank, M. Ilham Pradipta (37). Ilham diketahui menjadi korban sindikat yang sama.

Brigjen Helfi Assegaf selaku Dirtipideksus Bareskrim menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025), bahwa sindikat ini dikendalikan oleh dua tersangka utama. Mereka adalah C alias Ken (41) dan DH alias Dwi Hartono (39). Keduanya bukan hanya terlibat pembobolan, tetapi juga kasus penculikan.

“Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kacab yang saat ini ditangani oleh Dirreskrimum Polda Metro,” ujar Helfi.

Kasus ini melibatkan sembilan tersangka yang terbagi ke dalam tiga klaster berbeda. Pertama adalah kelompok karyawan bank yang berperan membuka akses sistem. Kedua adalah klaster pelaku pembobol. Ketiga adalah kelompok yang mengatur pencucian uang.

C alias Ken diketahui menjadi dalang utama dalam kejahatan ini. Selain mengatur penculikan Ilham, ia juga disebut sebagai mastermind pembobolan rekening tidur Rp 204 miliar. Ia menggunakan identitas palsu sebagai anggota Satgas Perampasan Aset.

“Peran (C) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia,” ungkap Helfi. Pernyataan ini mempertegas posisi C sebagai pengendali operasi.

Para pelaku dengan lihai membuat kartu identitas palsu. ID card tersebut meniru lembaga resmi pemerintahan agar meyakinkan pihak bank. Modus inilah yang digunakan untuk menekan salah satu kepala cabang pembantu bank di Jawa Barat, AP (50).

“Itu mengaku dari salah satu lembaga dengan membuat ID card, di salah satu lembaga di pemerintahan kita. Sehingga mereka bisa meyakinkan orang-orang yang direkrut tadi untuk bisa membantu,” jelas Helfi. Pernyataan ini menggambarkan bagaimana pelaku melakukan kamuflase.

Selain Ken, DH alias Dwi Hartono juga memegang peran penting. Ia menjadi pihak yang melakukan pencucian dana hasil kejahatan. Uang dari rekening dormant yang dibobol dialirkan melalui proses pemindahan terblokir dengan bantuan DH.

“Peran (DH) sebagai pihak yang bekerjasama dengan pelaku pembobolan bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana terblokir,” ucap Helfi. Pernyataan ini menegaskan keterlibatan DH dalam tindak pidana pencucian uang.

Sembilan tersangka terbagi rapi dalam tiga kelompok. Dari klaster karyawan bank, ada AP (50) dan GRH (43) yang membantu akses sistem. Klaster pembobol terdiri dari C, DR, NAT, R, dan TT, sementara DH serta IS termasuk klaster pencucian uang.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU TPPU. Pasal berlapis ini menegaskan keseriusan aparat dalam menangani kasus kejahatan perbankan besar.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8130952/benang-merah-penculik-kacab-ilham-dan-pembobolan-rekening-dormant-rp-204-m

Related Post

Tinggalkan komentar