Pemerintah Klarifikasi Kebijakan Efisiensi Anggaran, Tidak Berdampak pada PHK Instansi Pemerintah

redaksi

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. Foto/Kompas.com/Adhysta

Fajarnews.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto, melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, menetapkan kebijakan efisiensi anggaran yang mengalihkan dana dari kegiatan tidak produktif menuju program yang lebih bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memastikan anggaran digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.

Dalam penjelasannya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di instansi pemerintah. “Jika kontrak selesai, itu bukan PHK. Proyek yang melibatkan karyawan telah berakhir, sehingga kontrak mereka pun berakhir,” ungkap Hasan di Jakarta, Kamis (13/2).

Hasan menambahkan bahwa pemutusan kontrak kerja yang terjadi bukan karena efisiensi anggaran, melainkan karena proyek yang selesai. Ia meminta agar masyarakat tidak salah paham dengan menyamakan berakhirnya kontrak kerja dengan PHK.

Hasan juga menyampaikan bahwa efisiensi anggaran bertujuan untuk mengurangi pemborosan negara. Presiden Prabowo telah memeriksa setiap pos anggaran dalam APBN, menemukan pengeluaran yang tidak substansial, dan memutuskan untuk mengalihkan anggaran tersebut ke program yang lebih berguna. “Belanja yang harus dipangkas adalah yang tidak memberikan dampak besar kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasan mengingatkan bahwa jika ada instansi pemerintah yang mengurangi atau menghapus layanan dasar publik dalam rangka efisiensi, itu merupakan salah tafsir terhadap instruksi Presiden. Sebaliknya, yang perlu dipangkas adalah pengeluaran yang tidak berdampak langsung, seperti alat tulis kantor dan perjalanan dinas.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4647321/istana-sebut-tak-ada-phk-di-instansi-pemerintah-akibat-efisiensi?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news
Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar