RDP Bahas Pandu Luar Biasa Batuq, Skema Kerja Sama BUMDes dan Badan Usaha Pelabuhan Disiapkan

redaksi

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara, Selasa (14/07/2026) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terkait aktivitas pandu luar biasa di Desa Batuq menghasilkan kesepakatan untuk menyiapkan skema kerja sama antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai langkah melegalkan kegiatan tersebut.

Direktur Utama PT Sukses Berkat Kuwitan, Muhammad Faisal AS, mengatakan hasil RDP mengarah pada penyusunan formulasi hukum agar aktivitas pandu luar biasa di Desa Batuq memiliki dasar hukum yang jelas.

“Alhamdulillah, hari ini RDP telah dilaksanakan di ruang Banmus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terkait kegiatan pandu luar biasa di Desa Batuq. Dari poin-poin yang telah kita dengarkan dan simpulkan, nantinya akan ada kerja sama antara BUMDes dengan Badan Usaha Pelabuhan, yaitu PT Anugerah Karunia Rezeki,” ujarnya.

Menurut Faisal, formulasi kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait yang hadir dalam RDP guna menentukan payung hukum yang paling tepat.

Ia menjelaskan, persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah wilayah Desa Batuq belum masuk dalam cakupan Surat Keputusan (SK) Pelimpahan Kementerian Perhubungan Nomor 244 Tahun 2021 tentang daerah wajib pandu.

“Desa Batuq memang berada di Kecamatan Muara Muntai, tetapi tidak masuk dalam koordinat SK pelimpahan tersebut. Karena itu, regulasi hukumnya masih harus dicarikan formulanya,” katanya.

Faisal menambahkan, pemerintah daerah bersama DPRD akan mengkaji berbagai alternatif regulasi, baik melalui peraturan daerah (Perda), peraturan bupati (Perbup), maupun bentuk aturan lainnya.

“Tadi dalam rapat disimpulkan akan dicarikan formulanya, apakah nanti melalui perda, perbup, atau bentuk regulasi lainnya. Itu nanti akan digodok lebih lanjut,” ucapnya.

Ia menilai potensi ekonomi dari aktivitas pandu luar biasa di Desa Batuq sangat besar dan mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila telah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau semuanya berjalan secara resmi dan memiliki dasar hukum, potensinya bisa sekitar Rp1 miliar per bulan. Hanya saja regulasi hukumnya masih belum ada, sehingga belum bisa menjadi PAD,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Faisal, layanan pandu masih dikelola oleh BUMDes bersama PT Sukses Berkat Kuwitan dengan tarif berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per kapal.

Meski lalu lintas kapal di wilayah tersebut mencapai sekitar 600 hingga 700 kapal setiap bulan, pengguna jasa pandu masih tergolong rendah.

“Yang menggunakan jasa pandu kita kurang dari seperempatnya. Padahal potensi lalu lintas kapalnya sangat besar, terutama kapal-kapal dari wilayah Gunung Bayan yang banyak melintas tetapi belum menggunakan jasa pandu,” pungkasnya.

Related Post

Tinggalkan komentar