Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial MM alias Alung (39) diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan karena diduga membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan gerbang PT Tambang Batubara Nusantara (TBN), Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe melalui laporan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Loa Janan setelah menerima informasi mengenai maraknya pencurian di area PT TBN. Polisi juga memperoleh informasi adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Anwar yang dilakukan oleh terduga pelaku dengan membawa senjata tajam.
Saat melakukan patroli, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki area PT TBN. Dari hasil pengamatan, pria tersebut terlihat membawa sebilah badik lengkap dengan sarung kayu berwarna hitam dan kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Menurut Kapolsek, ketika hendak diamankan, terduga pelaku melakukan perlawanan sehingga seorang anggota Polsek Loa Janan mengalami luka pada jari tangan kanan akibat terkena badik yang dibawa pelaku.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap saudara Anwar. Selain itu, pelaku juga diduga melakukan pemerasan terhadap kendaraan dump truck yang keluar masuk area PT TBN,” demikian dijelaskan dalam laporan resmi Kapolsek Loa Janan.
Petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarungnya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengungkapkan bahwa MM alias Alung merupakan residivis dalam kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata penikam maupun penusuk tanpa hak.
Saat ini, penyidik Polsek Loa Janan masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.



