Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), salah satunya terkait temuan pembayaran honorarium yang nilainya mencapai miliaran rupiah kepada seorang aparatur sipil negara (ASN).
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengungkapkan, dalam laporan hasil audit BPK ditemukan adanya seorang ASN yang tercatat menerima honorarium sebanyak sekitar 900 kali dalam kurun waktu satu tahun. Total nilai pembayaran yang tercatat mencapai Rp9,5 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Aulia saat menghadiri peluncuran Sistem Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Rabu (17/6/2026).
“Dalam pemeriksaan BPK ditemukan ada ASN yang menerima honor sampai 900 kali dalam setahun dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena proses administrasi sebelumnya telah melalui tahapan verifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya pada bidang perbendaharaan.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, terdapat indikasi perubahan dokumen lampiran setelah berkas yang telah diverifikasi berpindah dari BPKAD ke pihak perbankan untuk proses pencairan.
Akibat perubahan tersebut, dokumen yang diproses oleh bank diduga tidak lagi sama dengan dokumen yang sebelumnya telah mendapatkan pengesahan dan verifikasi dari pemerintah daerah.
“Berkas yang sudah diverifikasi ternyata berbeda ketika sampai pada tahap eksekusi di perbankan,” katanya.
Aulia menyebut temuan tersebut menjadi salah satu alasan BPK mendorong Pemkab Kukar segera menerapkan SP2D Online. Menurutnya, mekanisme pencairan yang masih dilakukan secara manual menyisakan celah yang berpotensi menimbulkan perubahan dokumen dan memengaruhi validitas administrasi keuangan daerah. Karena itu, sistem digital dinilai penting untuk memperkuat pengawasan serta meminimalkan risiko penyimpangan dalam proses pencairan anggaran.
“Karena itu BPK merekomendasikan agar proses pencairan tidak lagi dilakukan secara manual. Sistem elektronik akan membuat seluruh dokumen yang diverifikasi dan dieksekusi tetap sama dan dapat ditelusuri,” jelasnya.
Ia menerangkan, pada saat kejadian pihak bank tetap menjalankan proses pencairan karena menganggap dokumen yang diterima merupakan satu kesatuan dengan SP2D yang telah diterbitkan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya perbedaan antara dokumen yang diverifikasi dengan lampiran yang digunakan pada saat pencairan.
Penerapan SP2D Online diharapkan dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Aulia memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut untuk memenuhi rekomendasi yang diberikan BPK. Setiap temuan audit, kata dia, memiliki batas waktu penyelesaian yang wajib dipenuhi.
“Untuk temuan ini diberikan waktu 60 hari oleh BPK guna melakukan penyelesaian dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.



