Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Dugaan kembali terjadinya kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang memicu reaksi keras dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Melalui aksi yang digelar di depan Kantor DPRD Kutai Kartanegara, Senin (15/6/2026), lembaga tersebut meminta pemerintah daerah dan DPRD segera mengambil langkah konkret, termasuk menutup operasional pondok pesantren yang kembali terseret persoalan serupa.
Perwakilan TRC PPA Kaltim yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban, Sudirman, menilai peristiwa tersebut menunjukkan adanya persoalan serius yang belum terselesaikan meski telah berulang kali menjadi perhatian publik.
“Ini bukan kali pertama. Kasus seperti ini sudah berulang dan berlangsung cukup lama. Karena itu kami datang ke DPRD untuk mempertanyakan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa DPRD Kukar sebelumnya pernah memfasilitasi sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut. Bahkan, sebuah tim ad hoc sempat dibentuk guna mengawal tindak lanjut penanganan kasus.
Namun menurutnya, berbagai langkah tersebut belum memberikan hasil yang memadai. Munculnya dugaan kasus baru dinilai menjadi bukti bahwa upaya pengawasan dan pencegahan belum berjalan optimal.
“Kami meminta DPRD bertanggung jawab terhadap tindak lanjut tim ad hoc yang pernah dibentuk. Jangan sampai persoalan ini terus berulang tanpa ada penyelesaian yang jelas,” katanya.
Dalam aksi tersebut, TRC PPA juga menyerahkan dokumen pakta integritas kepada anggota legislatif. Dokumen itu diharapkan menjadi bentuk komitmen bersama untuk mengawal penyelesaian kasus serta memastikan perlindungan terhadap korban.
Di sisi lain, DPRD Kukar menyatakan sikapnya tidak berubah terkait keberadaan pondok pesantren tersebut. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham, menegaskan bahwa rekomendasi penutupan sebenarnya telah disampaikan sejak pembahasan kasus pertama.
“Dari RDP pertama dulu, sikap Komisi IV sudah jelas, kami meminta pondok ini ditutup,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus terdahulu yang berkaitan dengan pencabulan dan sodomi telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan. Sementara itu, dugaan kasus terbaru yang melibatkan seorang santriwati masih menjadi perhatian dan akan segera dibahas lebih lanjut.
Menurut Idham, agenda RDP yang semula direncanakan pada pekan lalu belum dapat terlaksana karena sejumlah persiapan belum rampung.
“Kami sebenarnya sudah merencanakan RDP minggu lalu, tetapi karena persiapannya belum siap, akhirnya ditunda. Dalam waktu dekat kami akan kembali berkoordinasi dan menggelar RDP,” tuturnya.
Meski mendapat kritik dari TRC PPA terhadap efektivitas mekanisme RDP, DPRD tetap menilai forum tersebut penting untuk mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Nanti seluruh pihak terkait akan kami undang. Kami ingin persoalan ini dihentikan dan mendapat penanganan yang tegas,” pungkasnya.



