Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa keputusan terkait penutupan atau pencabutan izin operasional pondok pesantren yang tengah tersandung dugaan kasus pelecehan seksual sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi, mengatakan pihaknya saat ini fokus mengawal proses pembenahan internal pondok, termasuk menunggu pergantian pengurus yayasan sebagai syarat penting dalam proses perbaikan tata kelola lembaga tersebut.
“Kami menginginkan agar tidak ada lagi unsur keluarga terduga pelaku yang berada dalam posisi pengurus yayasan. Saat ini kami masih menunggu proses pergantian pengurus yayasan tersebut,” ujarnya, Kamis (11/06/2026).
Menurutnya, keputusan menutup pondok pesantren tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil proses hukum yang sedang berjalan dan nasib ratusan santri yang masih menempuh pendidikan.
“Kalau terkait penutupan pondok pesantren, itu merupakan hak dan kewenangan penuh dari Kementerian Agama RI. Jika mereka memutuskan untuk menutup atau mencabut izin pondok tersebut, silakan dilakukan karena mereka adalah atasan kami,” katanya.
Ariyadi menjelaskan, salah satu pertimbangan yang muncul adalah fakta bahwa pelaku utama dalam kasus sebelumnya telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sementara dugaan keterlibatan pihak lain belum terbukti berdasarkan hasil penyidikan yang ada.
Selain itu, terdapat sekitar 140 santri yang saat ini masih aktif belajar di pondok tersebut. Penutupan secara langsung, kata dia, berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi para santri yang tidak terlibat dalam persoalan hukum yang sedang berlangsung.
“Kalau pondok langsung ditutup tanpa mekanisme yang tepat, bisa saja terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan. Ada sekitar 140 santri yang harus menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Meski demikian, Ariyadi menegaskan Kemenag tidak akan ragu mendukung pencabutan izin apabila nantinya pimpinan pondok yang saat ini menjabat terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku.
“Kalau nantinya penyidik membuktikan bahwa pimpinan pondok yang sekarang terbukti bersalah, maka saya akan menjadi orang pertama yang menyuarakan pencabutan izin dan penutupan pondok tersebut,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenag Kukar juga berencana mengusulkan pelatihan khusus bagi pengurus yayasan yang baru setelah proses restrukturisasi selesai dilakukan. Pelatihan tersebut akan difokuskan pada pengelolaan pondok pesantren ramah anak dan penguatan budaya anti-kekerasan.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran yang sangat berharga. Kami akan mengusulkan agar pengurus baru mendapatkan pelatihan, terutama terkait pengelolaan pondok pesantren ramah anak dengan semangat stop kekerasan,” katanya.
Pelatihan tersebut nantinya akan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di tingkat provinsi maupun pusat, sementara Kemenag Kukar berperan sebagai fasilitator dan pendamping.
Terkait kondisi terkini di pondok pesantren, Ariyadi mengaku telah beberapa kali melakukan kunjungan langsung tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memastikan situasi di lapangan.
Dari hasil pemantauannya, aktivitas pendidikan dan kegiatan santri masih berlangsung normal. Ia melihat santri putra berolahraga sepak bola dan mini soccer, kegiatan latihan taekwondo, serta aktivitas keagamaan seperti pengajian dan pembacaan kitab kuning di masjid.
“Saya datang langsung tanpa diketahui banyak pihak untuk memastikan kondisi sebenarnya. Dari yang saya lihat, anak-anak dalam kondisi baik-baik saja dan kegiatan berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Ariyadi bahkan mengaku sempat berbincang dengan sejumlah santriwati mengenai kondisi mereka di pondok.
“Saya bertanya bagaimana keadaan di pondok. Mereka menjawab, ‘Alhamdulillah Pak, tidak ada masalah’,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan Kemenag Kukar tetap membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki informasi atau laporan terkait dugaan pelanggaran di lingkungan pondok pesantren.
“Kalau memang ada dan terbukti terjadi perbuatan yang tidak semestinya, tentu akan kami tindak tegas sesuai kewenangan yang ada,” pungkasnya.



