Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi pertemuan dengan 23 perusahaan yang mendapat penilaian rapor merah dalam aspek pengelolaan lingkungan. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas masukan dan koreksi yang disampaikan kalangan mahasiswa terkait kondisi lingkungan di daerah.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan perusahaan yang dipanggil berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari perkebunan kelapa sawit, pertambangan hingga perusahaan milik negara.
“Sebanyak 23 perusahaan kami undang karena memperoleh rapor merah dalam pengelolaan lingkungan. Harapannya, setelah pertemuan ini status tersebut bisa berubah menjadi lebih baik,” ujarnya, Senin (08/06/2026).
Menurut Ahmad Yani, DPRD berharap tidak ada lagi perusahaan di Kukar yang memperoleh rapor merah. Sebaliknya, perusahaan didorong meningkatkan kinerja lingkungan hingga mencapai kategori biru, hijau bahkan emas.
Ia menegaskan upaya perbaikan lingkungan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), perusahaan, serta masyarakat. DPRD juga mengapresiasi peran mahasiswa yang dinilai aktif memberikan masukan dan membantu melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan di Kukar.
“Kami berterima kasih kepada mahasiswa yang telah membantu DPRD memberikan koreksi dan masukan. Ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperbaiki kualitas lingkungan di Kutai Kartanegara,” katanya.
Meski sejumlah perusahaan menyampaikan bahwa rapor merah yang diperoleh hanya disebabkan persoalan administrasi, DPRD menilai hal tersebut tetap perlu ditelusuri lebih lanjut. Ahmad Yani menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Kami tidak hanya menerima penjelasan di forum. DPRD akan melihat langsung apakah memang persoalannya hanya administrasi atau ada hal lain yang harus diperbaiki,” tegasnya.
Terkait informasi dari DLHK yang menyebut sejumlah perusahaan telah menerima penilaian rapor merah sejak lama namun belum melakukan tindak lanjut, DPRD berjanji akan menelusuri persoalan tersebut. Pengawasan terhadap perusahaan juga akan diperketat agar perbaikan dapat segera dilakukan.
“Kami berharap setelah diketahui mendapat rapor merah, perusahaan tidak menunggu sampai satu tahun untuk melakukan perbaikan. Dalam waktu dekat, pelanggaran yang ada harus sudah diperbaiki dan seluruh kegiatan usaha harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.



