Satresnarkoba Polres Kukar Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Desa Bakungan, Empat Paket Diamankan

redaksi

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial H (42) diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.

Penindakan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan Jalan Kemuning, Desa Bakungan. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aulia Hadi Rahman mewakili Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menjelaskan, informasi awal diterima petugas pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

“Anggota melakukan serangkaian pemantauan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Bakungan,” ujar AKP Aulia, Jumat (7/8/2026).

Selama proses penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial H yang diduga sering melakukan transaksi narkotika. Setelah memastikan keberadaannya, tim bergerak menuju lokasi dan mendapati yang bersangkutan berada di halaman depan sebuah rumah.

Saat diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut diketahui sempat dibuang ke area semak-semak.

Pemeriksaan kemudian diperluas di sekitar lokasi. Polisi kembali menemukan sebuah wadah plastik berbentuk bulat berwarna hitam-biru yang dibungkus tisu dan disembunyikan di bawah pohon kelapa. Di dalam wadah itu terdapat dua paket plastik bening lain yang juga diduga berisi sabu.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Dari seluruh hasil penyitaan, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 0,97 gram. Barang bukti lain yang ikut disita meliputi wadah plastik bulat hitam-biru, satu lembar tisu, serta dua plastik bening kosong.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Aulia.

Atas perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Kukar masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka, memintai keterangan para saksi, serta melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Related Post

Tinggalkan komentar