Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – DPRD Kutai Kartanegara menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting pada Senin (11/05/2026), mulai dari pengesahan dua peraturan daerah hingga pembahasan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibawa ke tahap panitia khusus (pansus).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan dua perda yang resmi disahkan yakni Perda Perikanan Air Tawar serta Perda Perlindungan dan Pengembangan Bahasa dan Sastra Kutai.
Menurutnya, pengesahan perda tersebut diharapkan mampu memperkuat sektor pangan daerah sekaligus menjaga eksistensi budaya lokal Kutai.
“Dengan adanya perda itu, kita berharap terkait ketersediaan pangan melalui sektor perikanan air tawar bisa lebih maksimal. Kemudian bahasa dan sastra Kutai juga memiliki dasar hukum untuk dilindungi dan dikembangkan,” ujarnya.
Ia menyebut ke depan penggunaan bahasa Kutai diharapkan dapat lebih masif dalam berbagai kegiatan resmi maupun aktivitas masyarakat.
“Minimal dalam event daerah ada penggunaan bahasa daerah. Bahkan kalau perlu di paripurna nanti ada bahasa Indonesia dan bahasa Kutai,” katanya.
Selain dua perda yang telah disahkan, DPRD Kukar juga menyiapkan sejumlah Raperda untuk dibahas lebih lanjut melalui pembentukan pansus. Beberapa di antaranya yakni Raperda Pondok Pesantren, rencana industri, perlindungan anak, hingga perlindungan terhadap penyimpangan seksual.
Ahmad Yani menilai regulasi terkait perlindungan terhadap penyimpangan seksual penting untuk dibahas mengingat fenomena tersebut dinilai mulai marak terjadi di masyarakat.
“Kita berharap perda itu nantinya bisa menjadi langkah menjaga kondisi sosial masyarakat sehingga aktivitas terlarang seperti LGBT dan sejenisnya tidak semakin masif terjadi di Kutai Kartanegara,” ucapnya.
Sementara itu, polemik terkait Raperda Fasilitasi dan Pengembangan Pesantren yang sempat dipersoalkan dalam rapat paripurna disebut hanya akibat kendala teknis dan miskomunikasi.
Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, memastikan pemerintah daerah telah memberikan tanggapan terhadap Raperda tersebut.
“Kalau terkait itu sebenarnya sudah disetujui dan sudah ada tanggapannya. Tadi hanya terjadi kendala teknis terkait informasi yang harus disiapkan oleh bagian Kesra,” jelasnya.
Menurut Taufik, keterlambatan penyampaian dokumen terjadi karena pejabat terkait tengah memiliki agenda keluarga sehingga bahan yang diperlukan belum sempat diselesaikan.
Ia juga membantah anggapan bahwa Bupati Kukar belum menyetujui Raperda Pesantren.
“Dari komunikasi yang dilakukan bagian Kesra, sebenarnya Pak Bupati sudah menyetujui karena tanggapan terhadap Raperda itu juga sudah ada,” pungkasnya.



