Fajarnews.co,Kutai Kartanegara, Senin (11/05/2026) – Ketua Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Andi Faisal, melontarkan pernyataan tegas terkait belum masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren ke agenda paripurna DPRD Kukar.
Dalam keterangannya, Andi Faisal yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kukar menegaskan, pihaknya kecewa setelah mendapat informasi bahwa pemerintah daerah belum menyetujui Raperda tersebut.
“Kalau Perda Pesantren tidak masuk, kami akan memboikot seluruh kebijakan Pak Bupati,” tegasnya.
Ia mengaku terkejut lantaran selama ini PDI Perjuangan disebut sebagai partai yang paling depan dalam mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah daerah, termasuk program Kukar Idaman Terbaik.
Menurutnya, keberadaan Perda Pesantren menjadi sangat penting sebagai dasar hukum penguatan pondok pesantren di Kutai Kartanegara, termasuk untuk mendukung program bantuan hingga beasiswa pesantren.
“PDI Perjuangan ini yang mengamankan seluruh kebijakan Bupati dan Wakil Bupati. Kukar Idaman Terbaik lahir dari PDI Perjuangan. Maka kami minta, tolong dengarkan hati nurani para kiai dan pondok pesantren,” ujarnya.
Andi Faisal menyebut DPRD bersama sejumlah pihak sebenarnya telah membahas Raperda tersebut sejak sebulan lalu. Bahkan pembahasan turut melibatkan Kementerian Agama, organisasi keagamaan, hingga para pengasuh pondok pesantren di Kukar.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran Kabag Kesra dalam rapat pembahasan terbaru yang dinilai memperburuk komunikasi antara pemerintah daerah dengan DPRD serta kalangan pesantren.
“Kami kecewa karena Kabag Kesra tidak hadir. Padahal harusnya menjadi jembatan antara pondok pesantren, DPRD, Kemenag, dan pemerintah daerah,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa naskah akademik Raperda Pesantren bahkan disusun tanpa menggunakan anggaran pemerintah.
“Naskah akademiknya itu murni hasil patungan teman-teman kiai, ustadz, dan pihak yang peduli terhadap pesantren di Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
Menurut Andi Faisal, Perda Pesantren dibutuhkan agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum dalam membantu pondok pesantren yang selama ini dinilai belum tersentuh maksimal oleh kebijakan daerah.
Ia mengaku prihatin setelah melihat langsung kondisi sejumlah pesantren di Kukar yang dinilai masih minim perhatian.
“Ada pesantren yang sama sekali tidak terawat. Kami mau membantu, tapi terbentur regulasi. Makanya Perda ini penting,” ucapnya.
Selain itu, ia menilai Perda tersebut juga akan menjadi penguat program beasiswa pesantren yang direncanakan berjalan pada 2026 mendatang.
Meski menyampaikan kritik keras, Andi Faisal menilai persoalan tersebut kemungkinan terjadi akibat miskomunikasi antara pemerintah daerah dengan pihak-pihak terkait.
“Saya rasa Pak Bupati bijak. Ini mungkin hanya miss komunikasi saja. Tapi kami baru tahu hari ini kalau pemerintah daerah belum siap terkait Perda Pesantren,” pungkasnya.



