Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara resmi menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu bank pelat merah yang terjadi pada periode 2021 hingga 2023.
Penahanan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) setelah penyidik tindak pidana khusus mengantongi alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, mengatakan empat tersangka tersebut langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 Mei 2026.
“Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Tiga dari empat tersangka diketahui merupakan pegawai internal bank berinisial MAN, SAMF, dan RWM yang bertugas di bagian pemasaran sekaligus pengusul kredit. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial DA diduga berperan sebagai pihak luar yang menjadi penghubung dalam pengurusan pinjaman.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa data calon debitur agar memenuhi syarat pengajuan kredit, terutama pada skema kredit usaha mikro.
Modus yang digunakan di antaranya memanfaatkan identitas masyarakat dengan meminta KTP untuk kemudian diubah datanya, termasuk alamat dan informasi lain, sebelum diajukan sebagai nasabah penerima kredit.
Tak hanya itu, proses survei lapangan yang seharusnya menjadi tahapan verifikasi juga diduga dilakukan secara fiktif.
Setelah pinjaman disetujui dan dana cair, pemilik identitas hanya menerima sejumlah uang sebagai imbalan. Sementara dana utama disebut lebih banyak dikuasai pihak perantara dengan dugaan keterlibatan oknum internal bank.
Kasus tersebut terjadi di lima unit operasional bank yang tersebar di sejumlah wilayah di Kukar, meliputi Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri, Tenggarong termasuk kawasan Timbau, serta Sebulu.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp16,5 miliar lebih.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Kukar memastikan penyidikan belum berhenti dan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
“Prosesnya masih terus berjalan. Kami akan menyelesaikan pemberkasan untuk tahap selanjutnya menuju persidangan,” pungkasnya.



