Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Polemik pelaksanaan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) penunjang sektor migas di Kutai Kartanegara kembali mencuat. Pemerintah daerah memastikan akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dalam dialog publik yang digelar di Haha Cafe, Tenggarong, Minggu (26/4/2026) malam.
Kegiatan yang diinisiasi Harianrakyat.co bersama PT Asasta Bintang Nusantara tersebut dihadiri mahasiswa, organisasi masyarakat, serikat pekerja, serta insan pers. Sejumlah isu mengemuka dalam forum, mulai dari ketimpangan upah, minimnya tenaga kerja lokal, hingga dugaan pelanggaran oleh perusahaan migas.
Sunggono mengakui banyak masukan tajam yang disampaikan peserta, khususnya terkait lemahnya pengawasan di lapangan.
“Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan kami tindak. Tapi kami membutuhkan data yang valid dari pekerja sebagai dasar dalam mengambil langkah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih dominannya tenaga kerja dari luar daerah, meski kebijakan telah mengatur prioritas bagi masyarakat lokal. Menurutnya, kondisi ini harus dibenahi secara bersama.
“Kami tidak hanya menuntut perusahaan, tetapi juga menyiapkan tenaga kerja lokal agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan perusahaan agar tidak memandang pekerja sebatas tenaga produksi semata.
“Pekerja adalah aset penting perusahaan. Tanpa mereka, perusahaan tidak akan memiliki nilai,” tegasnya.
Dalam forum itu juga terungkap adanya pekerja yang berada pada posisi rentan karena tidak tergabung dalam organisasi, sehingga memiliki daya tawar yang lemah.
Pemerintah pun memastikan membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi pekerja yang menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lapangan.



