Fajarnews.co,Kutai Kartanegara, Jumat (03/04/2026) – Sikap tegas Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, dalam membenahi Pasar Tangga Arung Square terus berlanjut. Setelah sebelumnya turun langsung ke lapangan dan memperingatkan pencabutan kios yang tidak beroperasi, kini Pemkab Kukar mulai menyiapkan penataan menyeluruh kawasan tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang dilakukan bersama pihak terkait, termasuk Kejaksaan, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait kios kosong, dugaan praktik sewa ilegal, hingga pengelolaan pasar yang dinilai belum optimal.
Rendi menegaskan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pemilik kios yang tidak memanfaatkan tempat usahanya. Ia memastikan kios yang dibiarkan kosong akan dievaluasi dan berpotensi dialihkan kepada pedagang lain yang lebih siap.
“Kita ingin semuanya berjalan adil. Tidak boleh ada kios yang dikuasai tapi tidak digunakan, sementara banyak pedagang lain justru menunggu,” ujarnya.
Memasuki tahap lanjutan, Pemkab Kukar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai melakukan pembenahan sistem pengelolaan pasar. Rendi menyebut, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan yang harus segera diselesaikan.
“Kita ingin kawasan ini tertata dengan baik, dari pengelolaan kios sampai fasilitas pendukungnya. Semua harus jelas dan berjalan sesuai aturan,” katanya.
Hasil evaluasi terbaru juga mengungkap bahwa kondisi kios di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan yang terlihat. Banyak kios tampak terisi, namun tidak menunjukkan aktivitas perdagangan.
“Secara kasat mata terlihat penuh, tapi setelah kita cek langsung, masih banyak yang tidak beroperasi. Ini yang sedang kita benahi,” jelasnya.
Untuk memastikan kondisi riil, pemerintah akan melakukan pendataan ulang secara menyeluruh. Setiap kios akan diperiksa satu per satu guna menentukan tingkat keterisian yang sebenarnya.
Selain itu, penataan parkir juga menjadi bagian penting dalam pembenahan. Pemkab Kukar menyoroti adanya laporan pungutan parkir tanpa karcis resmi yang dinilai merugikan masyarakat.
“Semua harus tertib, termasuk parkir. Tidak boleh ada lagi praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Setelah proses pendataan rampung, pemerintah akan melakukan penertiban secara bertahap dengan pendampingan dari pihak kejaksaan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Rendi menambahkan, pembenahan ini tidak hanya bertujuan menertibkan, tetapi juga untuk meningkatkan profesionalitas pengelolaan serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
“Kita ingin semua potensi, baik dari kios maupun retribusi lainnya, bisa tercatat dengan baik dan masuk ke kas daerah,” ungkapnya.
Ia pun optimistis, dengan langkah tegas dan penataan yang dilakukan, Tangga Arung Square dapat kembali hidup sebagai pusat ekonomi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapannya kawasan ini benar-benar bangkit dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.



