Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyosialisasikan Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor 97/SK-BUP/HK/2026 tentang pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan serta Tanam Tumbuh masyarakat di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Agromakmur.
Sosialisasi tersebut digelar di Ruang Catur Prasetya lantai 3 Polres Kutai Kartanegara, Jumat (13/3/2026), dan dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, pihak perusahaan serta perwakilan masyarakat.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan langkah pemerintah daerah dalam mencari solusi atas persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama di kawasan lingkar HGU perusahaan tersebut.
“Hari ini kami melakukan sosialisasi terkait SK Bupati tentang pembentukan Tim Identifikasi Lahan dan Tanam Tumbuh di lingkar HGU PT Budiduta. Permasalahan ini memang sudah cukup lama terjadi,” ujarnya.
Menurut Aulia, pembentukan tim identifikasi menjadi bagian dari roadmap penyelesaian konflik lahan yang sebelumnya juga mendapat perhatian dari Kapolda Kalimantan Timur Nanang Avianto.
Ia menjelaskan, tim tersebut nantinya bertugas melakukan pendataan serta verifikasi kepemilikan lahan masyarakat yang berada di dalam area HGU perusahaan, termasuk mengidentifikasi tanaman yang ada di atas lahan tersebut.
“Tim ini akan memastikan secara jelas status setiap bidang tanah serta tanam tumbuh yang ada di atasnya, sehingga tidak lagi terjadi saling klaim antara masyarakat dan perusahaan,” jelasnya.
Tim identifikasi tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, unsur TNI-Polri, pihak perusahaan hingga perwakilan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kukar berharap melalui proses identifikasi tersebut dapat ditemukan solusi terbaik yang tetap melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan investasi di daerah.



