Fajarnews.co,Kutai Kartanegara, Selasa (10/03/2026) – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mempertimbangkan untuk kembali menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan dinas selama bulan Ramadan, terutama menjelang arus mudik Lebaran.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan hingga saat ini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.
“Memasuki pekan ketiga Ramadan, hingga saat ini belum ada surat resmi dari pusat terkait pembatasan penggunaan kendaraan dinas,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut pemerintah daerah biasanya tetap membuat kebijakan serupa seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
“Namun seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya pemerintah daerah akan membuat kebijakan untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan, termasuk untuk mudik,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan sepanjang masih berkaitan dengan tugas kedinasan.
“Jika mudiknya masih dalam wilayah sekitar, tentu masih dalam batas kewajaran,” jelasnya.
Namun pemerintah daerah akan menghindari penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan jauh yang tidak berkaitan dengan tugas resmi.
“Yang dihindari adalah penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan jauh yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan,” tegasnya.
Menurutnya, kendaraan dinas pada prinsipnya disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Pada prinsipnya kendaraan dinas digunakan untuk mendukung kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Ia berharap para aparatur sipil negara dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.
“Kami berharap seluruh ASN dapat menggunakan kendaraan dinas secara bijak dan sesuai aturan,” pungkasnya.



