Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Yayasan Masjid Al-Qadar dan pengurus masjid menyatakan menerima keputusan pencabutan SK kepengurusan Ta’mir Masjid Al-Qadar oleh Kelurahan Melayu sebagai hasil dari proses mediasi bersama, Rabu (04/02/2026)
Ketua Yayasan Masjid Al-Qadar, Edward, menyampaikan rasa syukur atas adanya fasilitasi dari pihak kelurahan sehingga seluruh pihak dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, dinamika dalam organisasi merupakan hal yang wajar, namun perlu disikapi secara terbuka dan bijaksana.
“Riak-riak di dalam suatu organisasi itu dinamika. Tapi kami bersyukur keinginan masyarakat dan jemaah bisa diakomodir melalui fasilitasi kelurahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pasca pencabutan SK, yayasan akan terlebih dahulu menggelar rapat internal untuk menentukan mekanisme pembentukan kepengurusan baru Masjid Al-Qadar.
Edward menegaskan bahwa yayasan tetap terbuka untuk mengakomodir pengurus lama sepanjang bersedia dan memiliki komitmen membangun masjid secara bersama-sama.
“Mekanisme nanti akan kami bahas di internal yayasan. Apakah penunjukan atau memberi kesempatan kepada masyarakat, itu akan diputuskan dalam rapat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Masjid Al-Qadar, Henry Saputra, menyatakan pihaknya menerima hasil keputusan mediasi dan tidak mempermasalahkan pencabutan SK kepengurusan.
“Alhamdulillah hasil hari ini cukup bagus. Kami menerima hasil keputusan ini,” katanya.
Ia berharap kepengurusan baru yang nantinya dibentuk dapat bekerja lebih baik dan meningkatkan pelayanan kepada jemaah.
Henry juga menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung proses transisi agar aktivitas masjid tetap berjalan normal dan kondusif.
Dengan diterimanya hasil mediasi oleh seluruh pihak, diharapkan Masjid Al-Qadar dapat kembali fokus pada fungsi utamanya sebagai pusat ibadah dan persatuan umat.



