Dukung Kukar Idaman Terbaik, Pemkab Tegaskan Pentingnya BPJS untuk Pekerja Proyek

redaksi

Pemkab Kukar diskusi dan sosialisasi bersama BPJS. Foto/Fajarnews.co/Jainal

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan barang dan jasa di Kutai Kartanegara (Kukar) terus diarahkan untuk memberi perlindungan bagi para tenaga kerja, khususnya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam mewujudkan daerah yang aman, sejahtera, dan berdaya saing melalui konsep Kukar Idaman Terbaik.

Salah satu sektor yang disorot adalah pekerjaan konstruksi, mengingat tingginya jumlah tenaga kerja harian yang terlibat dalam proyek pemerintah maupun swasta. Perlindungan keselamatan kerja dinilai wajib diperkuat agar pekerja mendapatkan hak dan keamanan dalam menjalankan tugas di lapangan.

Asisten I Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat menerangkan bahwa masih banyak pekerja konstruksi yang belum terlindungi jaminan sosial secara memadai, padahal risiko kerja di sektor tersebut cukup tinggi.

“Kita dengar di perusahaan itu, kita kemarin membahas tentang bagaimana pekerja. Pekerja konstruksi. Pekerja konstruksi yang punya karyawan. Ada buruh harian. Ada buruh yang menjadi fokus kita supaya ada jaminan keselamatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,” ujarnya, Senin (08/12/2025).

Dalam kegiatan diskusi dan sosialisasi bersama BPJS, pemerintah daerah memperoleh sejumlah penjelasan baru mengenai kewajiban penyelenggara jasa konstruksi dalam memenuhi hak tenaga kerja. Setiap proyek yang berjalan wajib menyertakan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang terlibat.

“Tadi di diskusi kita kan hari ini kita mendengarkan sosialisasi informasi dari BPJS. Ternyata memang ada hal yang memang harus kita pahami bersama bahwa ada kewajiban jasa konstruksi. Dan mereka sudah mendapat kontrak kerja, harus sudah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penilaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dihitung per individu melainkan berdasarkan nilai proyek. Artinya, kewajiban pembayaran jaminan ketenagakerjaan melekat pada paket pekerjaan yang diterima kontraktor.

“Yang dinilai itu nilai proyeknya, bukan nilai per orang. Yang dinilai proyek yang didapat itu yang jadi peserta seni yang dihitung,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Kukar menindaklanjuti hal tersebut dengan rencana pertemuan lanjutan bersama para kontraktor dan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya memastikan proses pendaftaran, transfer iuran, dan perlindungan tenaga kerja dapat berjalan jelas serta tidak menimbulkan kekeliruan di lapangan.

“Ternyata ini yang harus nanti kita kan ada pertemuan lagi dengan seluruh kontraktor dan seluruh rakyat BPJS Ketenagakerjaan. Proses transfer itu. Nah itu yang tadi itu ada beberapa variasi. Ada variasinya yang kita penting kita penjelasan dari anak kerjaan memang harus ada detail lah ya. Harus ada detail,” tegasnya.

Dengan penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan barang dan jasa di Kukar semakin efektif, akuntabel, serta berkontribusi langsung pada peningkatan kesejahteraan dan keselamatan tenaga kerja. Pemerintah menargetkan seluruh pekerja proyek pembangunan di Kukar ke depan terlindungi sesuai standar yang berlaku.

Related Post

Tinggalkan komentar