Tega! Pengusaha Pupuk Kandang Cabuli Anak Karyawannya!

redaksi

Foto: Penangkapan pengusaha di Loa Kulu yang cabuli anak karyawannya. (Ist)
Foto: Penangkapan pengusaha di Loa Kulu yang cabuli anak karyawannya. (Ist)

Kutai Kartanegara – Kasus pencabulan yang baru-baru ini membuat geger warga di Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, rupanya melibatkan seorang pria berusia 45 tahun dan dikenal sebagai pengusaha pupuk kandang.

Kejadian ini memperlihatkan betapa rawannya anak-anak terhadap kejahatan seksual di Bumi Kalimantan. Tersangka kini harus menghadapi tuntutan hukum usai diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap anak karyawannya yang baru berusia 14 tahun.

Peristiwa ini mulai terungkap setelah orang tua korban menemukan pesan singkat berisi kata-kata tidak senonoh yang dikirimkan oleh pelaku kepada anak mereka.

Kecurigaan makin memuncak saat orang tua korban menemukan beberapa pesan lain yang mengindikasikan adanya tindakan pelecehan seksual.

Tak ingin membuang waktu, mereka segera melaporkan temuan ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu pada Senin, 12 Agustus 2024, kemarin.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika, yang didampingi oleh Kepala Unit Reskrim, Aiptu Ferindra Dwi Laksono, menjelaskan bahwa begitu laporan diterima, pihaknya langsung bergerak cepat.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan upaya pencarian terhadap pelaku. Namun, pelaku diketahui sedang berada di luar kota pada saat itu, sehingga kami harus melakukan penelusuran lebih lanjut,” kata AKP Rachmat Andika.

Pada Rabu pagi, 14 Agustus 2024, setelah melakukan penyelidikan yang intensif, tim dari Polsek Loa Kulu akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari pelaku, dan pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.

Di lokasi penangkapan, polisi menyita pakaian yang saat itu dikenakan oleh korban. Ironinya, ditemukan juga sebuah video berdurasi satu menit yang diduga merekam tindakan asusila pelaku.

Meskipun video itu tidak menunjukkan adanya tindakan persetubuhan, namun jelas terlihat jika pelaku mencium dan melakukan tindakan tak senonoh lainnya terhadap korban, yang terjadi pada malam hari.

Kasus ini pun menarik perhatian banyak pihak. Salah satunya, dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka segera turun tangan memberikan pendampingan kepada korban.

“Pelaku telah melakukan tindakan asusila ini sebanyak enam kali sejak Juli hingga Agustus 2024,” ungkap Ayu Rusniawati Aisyahfitri, perwakilan Biro Hukum TRC PPA Kaltim.

“Selama ini, korban dan ibunya tinggal di kediaman pelaku atas permintaan pelaku sendiri dengan alasan membantu mengurus rumah. Namun, ternyata hal ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya,” tambahnya.

Korban kini mendapatkan pendampingan secara khusus untuk memulihkan kondisi psikologisnya yang benar-benar terguncang akibat peristiwa ini.

TRC PPA Kaltim pun akan memastikan bahwa pendampingan terus dilakukan hingga korban pulih sepenuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76e juncto Pasal 82, yang membawa ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Related Post

Tinggalkan komentar