Fajarnews.co, Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan telah resmi menerima kuasa untuk mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7). Ia mengatakan surat kuasa dari Febrie telah diterimanya pada hari yang sama.
“Surat kuasa sudah diberikan pagi ini, sehingga saya resmi menjadi kuasa hukumnya,” ujar Hotman kepada wartawan.
Menurut Hotman, kedatangannya ke Kejaksaan Agung bertujuan memastikan informasi mengenai jadwal pemeriksaan terhadap kliennya. Ia ingin memperoleh kepastian apakah penyidik telah mengeluarkan surat panggilan resmi untuk pemeriksaan.
Di hari yang sama, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri.
“Penyidik telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang.
Kejagung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari kepolisian. Ketiga penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga berkontribusi pada peristiwa blackout, serta perkara PT Asabri.
Selain menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, penyidik juga menjerat Don Ritto dari unsur swasta. Don diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil korupsi.
Sementara itu, penyidik menduga Febrie terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara terhadap penyelenggara negara, termasuk dalam kasus PT Asabri dan sejumlah perkara lain yang masih didalami.
Untuk memperkuat proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Tim tersebut bertugas menangani penyidikan secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan bergabungnya Hotman Paris sebagai kuasa hukum, proses pendampingan terhadap Febrie Adriansyah diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam tahapan penyidikan yang saat ini masih terus berlangsung.



