Fajarnews.co, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak melanjutkan proses atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Keputusan tersebut diambil setelah KPK menilai laporan itu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru mengenai pelaporan gratifikasi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan Raja Juli tidak dapat diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merevisi Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Laporan penolakan gratifikasi yang diajukan tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aminudin, Jumat (17/7).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa laporan gratifikasi dapat dihentikan penanganannya apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun substansi, termasuk jika objek gratifikasi tidak sesuai ketentuan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Meski proses pelaporan gratifikasi dinyatakan selesai, KPK menegaskan hal tersebut tidak menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih akan mendalami dugaan keterkaitan Raja Juli dalam rangkaian perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui asal-usul, tujuan, hingga pihak yang berinisiatif memberikan uang sebagaimana tercantum dalam konstruksi perkara.
“Proses di bidang pencegahan sudah selesai, namun dari sisi penindakan penyidik masih akan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat aliran dana yang dihimpun dari sejumlah pihak sebelum kemudian diserahkan kepada Menteri Kehutanan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan sehingga belum dapat disimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jabatan. Selain itu, Suhardiman juga diperiksa atas dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang sedang berlangsung. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami seluruh fakta guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.



