Polri Waspadai Penyalahgunaan Gas N₂O dan Obat Keras, Peredaran Makin Meluas

redaksi

Fajarnews.co, Kepolisian Republik Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan zat adiktif yang belakangan semakin marak, mulai dari gas dinitrogen oksida (N₂O) atau yang dikenal sebagai gas tawa hingga obat keras golongan G. Aparat menilai tren tersebut menjadi ancaman baru karena menyasar kalangan anak muda dan semakin mudah diperoleh.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan telah membongkar tiga lokasi produksi ilegal gas N₂O di Jakarta yang beroperasi tanpa izin resmi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, ratusan tabung kosong, mesin pengisian, peralatan produksi, serta bahan pendukung lainnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan distribusi produk ilegal tersebut telah menjangkau sedikitnya 10 kota besar melalui belasan gudang penyimpanan. Dalam waktu sekitar lima bulan, aktivitas tersebut diduga menghasilkan keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa gas N₂O sebenarnya memiliki manfaat di bidang kesehatan, industri makanan, maupun otomotif apabila digunakan sesuai ketentuan. Namun, penyalahgunaan dengan cara dihirup untuk mendapatkan sensasi euforia justru dapat membahayakan kesehatan.

Menurutnya, menghirup gas N₂O tanpa campuran oksigen dapat menyebabkan tubuh mengalami kekurangan oksigen (hipoksia). Dampaknya tidak hanya berupa pusing atau halusinasi sesaat, tetapi juga berpotensi memicu kerusakan saraf, kelumpuhan hingga kematian akibat gangguan pada sistem pernapasan dan jantung.

Polisi juga menemukan praktik penjualan gas tawa tidak lagi hanya dilakukan secara daring, tetapi mulai dipasarkan di sejumlah tempat hiburan malam. Gas tersebut dijual dalam balon dengan harga berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per kemasan.

Meski belum masuk dalam kategori narkotika, aparat tetap dapat menindak pelaku menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Selain gas N₂O, Bareskrim menyoroti masih tingginya penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dekstrometorfan, hingga Alprazolam yang diperoleh tanpa resep dokter. Harga yang relatif murah dan efek yang memengaruhi sistem saraf membuat obat-obatan tersebut masih banyak disalahgunakan.

Polri menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan untuk memperketat pengawasan distribusi gas N₂O dan obat-obatan tertentu. Di sisi lain, masyarakat, terutama orang tua, diminta lebih peka terhadap perubahan perilaku anak maupun keberadaan barang-barang mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai langkah pencegahan sejak dini.

Related Post

Tinggalkan komentar