Fajarnews.co, Kasus dugaan pembobolan rekening senilai Rp1,2 miliar yang menyeret seorang terapis spa di Surabaya terus menjadi sorotan publik. Korban dalam perkara ini diketahui bernama Tonny Soegiono, seorang pengusaha berusia di atas 60 tahun yang disebut memiliki latar belakang bisnis besar.
Menurut keterangan kuasa hukum terdakwa, Tonny merupakan pelanggan tetap di sebuah tempat spa di Surabaya. Dari kunjungan yang rutin tersebut, ia kemudian mengenal Nur Hasannah Prasetya, terapis yang belakangan didakwa melakukan pencurian dana dari rekening korban.
Hubungan antara keduanya disebut semakin dekat seiring waktu. Kedekatan itu diduga menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk memperoleh akses terhadap data dan transaksi keuangan korban.
Dalam dakwaan jaksa, Nur Hasannah disebut melakukan serangkaian transfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp1,2 miliar. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kesempatan saat korban menitipkan telepon genggam miliknya.
Aksi tersebut baru terungkap setelah Tonny mencetak mutasi rekening pada September 2024. Dari hasil pemeriksaan transaksi, ditemukan puluhan transfer yang mengalir ke rekening atas nama terdakwa tanpa sepengetahuan korban.
Jaksa mengungkapkan bahwa sebagian besar dana hasil dugaan pencurian telah habis digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Terdakwa disebut membeli emas serta beberapa kali menginap di hotel berbintang dengan fasilitas premium di Surabaya.
Saat ini proses persidangan masih berlangsung di pengadilan setempat. Majelis hakim akan mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya kalangan lanjut usia, untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data perbankan dan akses perangkat pribadi guna mencegah tindak kejahatan serupa.



