Fajarnews.co, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Irvian Bobby Mahendro dalam perkara suap terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (4/6), hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima sejumlah uang yang tidak sah dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) yang mengurus berbagai kepentingan administrasi dan sertifikasi di kementerian tersebut.
Selain hukuman penjara, Bobby juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp36,04 miliar dengan ketentuan pidana tambahan apabila tidak dipenuhi.
Meski demikian, pengadilan menyatakan dakwaan terkait penerimaan gratifikasi tidak terbukti secara hukum. Hakim menilai jaksa penuntut belum mampu menghadirkan rangkaian alat bukti yang cukup dan saling menguatkan untuk membuktikan unsur gratifikasi sebagaimana didakwakan.
Menurut pertimbangan majelis, bukti transaksi keuangan yang diajukan tidak didukung oleh alat bukti lain yang dapat memperkuat dugaan penerimaan gratifikasi. Karena itu, unsur tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan terhadap terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Bobby sejalan dengan tuntutan pidana penjara yang sebelumnya diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni enam tahun penjara. Namun, jumlah uang pengganti yang diputuskan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang mencapai lebih dari Rp60 miliar.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, juga telah divonis 4,5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut kembali menjadi sorotan publik terkait pentingnya pengawasan terhadap proses perizinan dan sertifikasi di sektor ketenagakerjaan guna mencegah praktik suap yang dapat merugikan pelayanan publik dan dunia usaha.



