KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Kemenhub, Eks Pejabat Perkeretaapian Disorot

redaksi

Fajarnews.co, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan gratifikasi tersebut terjadi saat Harno menjabat sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan.

Menurut KPK, gratifikasi diduga berasal dari sejumlah kepala balai di lingkungan Kemenhub. Penyidik kini masih mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (27/5).

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang pernah maupun masih menjabat sebagai kepala balai transportasi di berbagai daerah.

Beberapa pejabat yang dipanggil berasal dari unit transportasi darat dan perkeretaapian di Sumatera, Jawa Barat, Jambi, hingga Ambon. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik pemberian gratifikasi dalam proyek-proyek infrastruktur transportasi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan indikasi pengaturan tender proyek sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang pekerjaan.

Proyek yang menjadi sorotan mencakup pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

KPK sebelumnya telah menetapkan puluhan tersangka dari unsur pejabat kementerian, anggota legislatif, hingga pihak swasta terkait kasus tersebut.

Penyidik menegaskan proses pengusutan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pengembangan perkara.

Related Post

Tinggalkan komentar