Fajarnews.co,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusaha Heri Setiyono atau yang dikenal sebagai Heri Black tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heri Black sebagai saksi pada Jumat (8/5). Namun hingga pemeriksaan selesai, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada lembaga antirasuah tersebut.
KPK kini membuka kemungkinan untuk melayangkan surat panggilan kedua. Selain penjadwalan ulang, penyidik juga akan melakukan koordinasi lanjutan guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta diamankan.
Dari hasil OTT itu, KPK menetapkan beberapa tersangka yang diduga terlibat praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Sejumlah pejabat strategis Bea Cukai ikut terseret, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, serta beberapa pejabat intelijen dan penindakan lainnya.
Tak hanya dari internal Bea Cukai, pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengurusan impor juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari perusahaan jasa logistik dan pengurusan kargo.
Perkembangan kasus semakin meluas setelah KPK menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di kawasan Ciputat pada akhir Februari 2026. Uang tersebut ditemukan dalam lima koper dan diduga berkaitan dengan praktik korupsi pengurusan cukai impor.
Mangkirnya Heri Black dari pemeriksaan menambah perhatian publik terhadap proses pengusutan kasus ini. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan tersebut.



